"Urusan Pak Patrialis ini adalah proses hukum biasa, jangan dikaitkan dengan agama, pilgub, dan sebagainya. Sehingga patokan untuk meng-OTT seseorang sudah ada ukurannya. Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak (dilakukan)," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Mahfud juga menegaskan penangkapan Patrialis Akbar bukanlah bentuk diskriminasi. Dia menyebut ada orang-orang dengan latar belakang partai politik lain yang juga pernah dijaring dalam OTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia juga menekankan agar kasus ini tidak dibawa ke mana-mana, apalagi masalah agama. Dia mengimbau agar semua pihak menunggu proses pengadilan Patrialis.
"Pokoknya, kalau OTT ya OTT. Jangan dibawa ke soal-soal agama, soal pilgub. Lihat saja proses pengadilannya," ucap Mahfud.
Mahfud sendiri hadir atas undangan KPK sebagai salah satu anggota Pansel Penasihat KPK.
"Soal pansel, KPK kekosongan pansel dan harus diisi. Kita ketemu ada beberapa orang diundang untuk membicarakan itu dan sudah selesai," pungkasnya. (asp/asp)












































