Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan keterangan Sylvi diperlukan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Penyidik mengumpulkan barang bukti tersebut untuk mencari tersangka dalam kasus ini.
"Sekarang Ibu Sylvi diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan. Untuk mengumpulkan barang bukti dan mencari, menemukan, siapa tersangkanya," kata Martinus di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penyidikan, saksi akan ditanya beberapa hal terkait pembangunan masjid. Apakah itu soal usulan, rencana pembangunan, apakah itu soal mereka yang membangun," ungkap Martinus
"Akan dikembangkan dari pernyataan beliau, akan didapat info yang akan digali kepada orang lain dalam rangka mengetahui apakah ada penyimpangan atau korupsi dalam pembangunan masjid ini," sambung dia.
Ketika ditanya wartawan tentang alasan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan polisi sebelum ada tersangka, Martinus menerangkan saat itu penyidik sudah berdiskusi dengan para ahli, auditor keuangan, serta jaksa penuntut umum (JPU). Hasil koordinasi menyatakan kasus dugaan korupsi ini layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik tipikor tidak hanya bekerja sendiri, tapi bersama para ahli, para auditor, bekerja sama juga dengan JPU. Setelah SPDP dikirim (ke kejaksaan), akan ditunjuk siapa JPU-nya. Komunikasi (antara penyidik dengan pihak terkait) sebagai bentuk satu persepsi yang sama, menilai barang bukti terkumpul apakah bisa untuk menentukan tersangka," jelas dia. (aud/erd)