Kejadian ini membuat beberapa rekan Edi berinisiatif meminta bantuan hukum kepada Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten. Walhi dan LBH Rakyat Banten menganggap perusahaan PT BPA ingin menguasai penuh lahan di Pulau Pari.
"Pak Edi menggarap tanah itu sejak tahun 1999, dengan izin kepada RT setempat dan tidak ada penguasaan. Tapi, pada tahun 2015, perusahaan datang mengklaim bahwa lahan itu miliknya," ujar kordinator tim advokasi dari LBH Rakyat Banten, Tigor Hutapea, di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta di lapangan, tidak ada bangunan milik perusahaan, bukan lahan yang dipagari," jelas Tigor.
Selain Tigor, Zulpriadi dari Eksekutif Daerah Walhi Jakarta mengatakan ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap nelayan kecil. Zul mengatakan perusahaan mengklaim 90 persen tanah di Pulau Pari adalah milik perusahaan.
"Sekarang ini semakin masif tindakan perusahaan, yaitu ingin mengembangkan resor dan membuat hotel-hotel di pulau tersebut. Mereka telah mengklaim 90 persen tanah adalah milik perusahaan," kata Zul.
Selain mengklaim tanah, ada beberapa pola intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Di antaranya petugas perusahaan yang melarang warga mendirikan bangunan. Lalu memberikan somasi terhadap warga untuk meninggalkan rumahnya.
Untuk memperjuangkan nasib Edi, Walhi dan LBH Rakyat Banten meminta kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan perkara dengan nomor 257PID/2016/PT.DKI atas nama Edi Priadi.
Selain dari LBH dan Walhi, hadir warga Pulau Pari, Sahrul. Dalam kesempatan ini, Sahrul menyampaikan keluhan masyarakat Pulau Pari yang seakan-akan tidak diakui. Dia pun mempertanyakan kepemilikan Pulau Pari, apakah milik negara atau milik perusahaan swasta.
"Kami ingin diakui, tapi kami diakui hanya saat pilkada dan pilpres. Pulau Pari ini pemerintah yang punya atau swasta? Kami lebih awal mendiami pulau itu, kami sudah lima generasi," pungkas Sahrul. (asp/asp)










































