Pungli Uji Kendaraan, Oknum Dishub di Deliserdang Ditangkap

Pungli Uji Kendaraan, Oknum Dishub di Deliserdang Ditangkap

Jefris Santama - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 14:20 WIB
Pungli Uji Kendaraan, Oknum Dishub di Deliserdang Ditangkap
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Medan - Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) perpanjangan uji kendaraan. Polisi menyita enam kartu tanda uji berkala dan uang Rp 730 ribu saat penangkapan.

"Pelaku berinisial MI (43), warga Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Fathir Mustafa kepada detikcom, Senin (30/1/2017).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/1), saat korban yang bernama Aprizal mendatangi oknum Dishub tersebut di Taman Buah di Deliserdang. Korban saat itu ingin mengurus perpanjangan uji kendaraan milik Aprizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas permintaan MI, biaya pengurusan tersebut sebesar Rp 230 ribu. Tidak lama kemudian, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kita temukan enam kartu tanda uji berkala dan uang sebesar Rp 730 ribu (termasuk uang Rp 230 ribu) yang terdapat di bawah jok sepeda motor milik pelaku," ujar Fathir.

Tarif perpanjangan uji kendaraan, menurut Fathir, seharusnya hanya Rp 55 ribu. Namun pelaku meminta duit sebanyak Rp 230 ribu.

"Saat ini kasus tersebut masih kita dalami," ujar dia. (fdn/rvk)


Berita Terkait