"Pelaku berinisial MI (43), warga Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Fathir Mustafa kepada detikcom, Senin (30/1/2017).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/1), saat korban yang bernama Aprizal mendatangi oknum Dishub tersebut di Taman Buah di Deliserdang. Korban saat itu ingin mengurus perpanjangan uji kendaraan milik Aprizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif perpanjangan uji kendaraan, menurut Fathir, seharusnya hanya Rp 55 ribu. Namun pelaku meminta duit sebanyak Rp 230 ribu.
"Saat ini kasus tersebut masih kita dalami," ujar dia. (fdn/rvk)











































