Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik secara bertahap meminta keterangan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap Rizieq.
"Sekarang dilanjutkan gelar perkara oleh internal penyidik. Mudah-mudahan cepat ada hasilnya hari ini," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara di salah satu ruangan gedung Ditreskrimum Polda Jabar ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. "Tim penyidik melaksanakan analisis dan evaluasi gelar perkara untuk membahas persangkaan terhadap saksi terlapor (Rizieq) dengan melengkapi bukti dan saksi-saksi yang ada," tutur Yusri.
Hingga pukul 13.40 WIB, sambung Yusri, gelar perkara tim penyidik masih berlangsung.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan dugaan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal.
Sukmawati menuding Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina kehormatan martabat Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.
Rekaman video ceramah Rizieq menjadi bukti yang disampaikan pihak pelapor. Lokasi dalam video itu adalah Lapangan Gasibu, Kota Bandung, yang kegiatannya berlangsung pada tahun 2011. (bbn/fdn)











































