"Terdakwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati," ujar JPU Sulvia Triana Hapsari di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Senin (30/1/2017).
Pasal 359 KUHP adalah pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pada persidangan yang berlangsung kurang dari 10 menit ini, terdakwa Ronaldo beserta tim kuasa hukumnya belum menyampaikan keberatan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui seusai persidangan, pihak Ronaldo menyatakan keterangan dan pembelaan akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Nota keberatan akan kita sampaikan pada sidang lanjutan Senin pekan depan," ujar kuasa hukum Ronaldo, Arif Hidayat.
Gaby adalah bocah 8 tahun yang meninggal di kolam renang di sekolah di Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada September 2015. Guru olahraganya, Ronaldo Laturette, dijadikan tersangka karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian.
(rvk/asp)