Gaby Mati Tenggelam di Global Sevilla, Guru Terancam 5 Tahun Bui

Gaby Mati Tenggelam di Global Sevilla, Guru Terancam 5 Tahun Bui

Heldania Putri Lubis - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 14:06 WIB
Keluarga Gaby sebelum sidang (Helda/detik)
Jakarta - Sidang perdana kasus tenggelamnya Gabriella Sheryl Howard (8) atau yang akrab di panggil Gaby berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Guru olahraga Gaby, Ronaldo Laturette, yang jadi terdakwa kasus ini, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati," ujar JPU Sulvia Triana Hapsari di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Senin (30/1/2017).

Pasal 359 KUHP adalah pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pada persidangan yang berlangsung kurang dari 10 menit ini, terdakwa Ronaldo beserta tim kuasa hukumnya belum menyampaikan keberatan apa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang belum ada yang mau disampaikan, nota keberatan akan disampaikan pada tanggal 6 Februari 2017 mendatang," ujar ketua majelis hakim Matauseja Erna Marylin.

Ditemui seusai persidangan, pihak Ronaldo menyatakan keterangan dan pembelaan akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

"Nota keberatan akan kita sampaikan pada sidang lanjutan Senin pekan depan," ujar kuasa hukum Ronaldo, Arif Hidayat.

Gaby adalah bocah 8 tahun yang meninggal di kolam renang di sekolah di Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada September 2015. Guru olahraganya, Ronaldo Laturette, dijadikan tersangka karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads