Tuntutan Si Cantik Corby Dibacakan di PN Denpasar
Kamis, 14 Apr 2005 09:34 WIB
Denpasar - Sidang si cantik Schapelle Corby (27) yang mengimpor 4,2 kg mariyuana dilanjutkan Kamis (14/4/2005). Agendanya adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU meminta Corby dijatuhi hukuman mati.Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman. Seperti sebelumnya, sidang ini mendapat atensi luar biasa. Sekitar 50-an wartawan lokal dan asing, utamanya dari Australia, telah hadir. Sekitar 50-an pengunjung juga sudah duduk manis. Keluarga Corby dari Australia juga tampak. Namun petugas Konjen Australia belum kelihatan.Menurut rencana, sidang dimulai pukul 10.00 Wita. Tapi hingga kini sidang belum dimulai. Satu peleton polisi diturunkan untuk mengamankan sidang. Tak ada penjagaan satu per satu terhadap pengunjung. Pengunjung hanya diminta melewati pintu metal detector.Dalam sidang pada 27 Januari silam, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat (1) hurup a UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.Kasus ini terungkap ketika Corby datang ke Bali dari Brisbane (8/10/2004) lalu dengan menggunakan pesawat Qantas Airlines QF501. Terdakwa sempat transit di Sydney, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Denpasar dengan pesawat Australian Airlines AO 7829 dan tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar pukul 15.00 Wita.Dalam perjalanannya ke Bali, terdakwa membawa tiga buah tas, masing-masing koper warna biru, tas bogie board warna biru tua kombinasi abu-abu, dan tas tangan warna biru tua. Setiba di Bandara Ngurah Rai, saat melewati X-ray, petugas melihat tas bogie board warna biru tua terdeteksi di dalamnya berisi barang terlarang. Petugas akhirnya tetap mengamati tas tersebut hingga di bagian pengambilan barang serta melakukan pengamatan terhadap pemilik tas dimaksud. Setelah diikuti, ternyata tas tersebut milik terdakwa. Petugas yang mengawasi terdakwa akhirnya melakukan pemeriksaan secara seksama di kantor Bea Cukai, untuk memberikan kenyamanan pada penumpang lain. Untuk memastikan tas tersebut milik terdakwa, petugas telah mencocokkan claim tag No. QF 884193 dengan paspor terdakwa, dan namanya sesuai. Melihat kesesuaian itu, petugas meminta untuk mengeluarkan seluruh isi tas bogie board tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat satu kantong plastik yang berisi bunga kering, yakni mariyuana.Barang temuan milik terdakwa itu setelah diperiksa di lab kriminalistik, ternyata mengandung sediaan narkotika dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Namun, setelah diperiksa petugas, terdakwa tidak memiliki izin untuk memasukkan barang itu ke wilayah pabean Indonesia.Sekadar diketahui, kasus Corby ini melahirkan ancaman pembunuhan kepada staf diplomatik Indonesia di Australia. Sejumlah peluru diposkan ke Konjen Indonesia di Perth beberapa hari lalu disertai ancaman pembunuhan pada staf Kedubes kecuali Corby dibebaskan.
(nrl/)











































