Syarat Berat Pengganti Patrialis, Yasonna: Harus Negarawan

Syarat Berat Pengganti Patrialis, Yasonna: Harus Negarawan

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 13:54 WIB
Syarat Berat Pengganti Patrialis, Yasonna: Harus Negarawan
Yasonna Laoly (Andi/detikcom)
Jakarta - Patrialis Akbar telah dinonaktifkan Mahkamah Konstitusi (MK) dari jabatan hakim konstitusi. Ada syarat berat yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Patrialis.

"Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Senin (30/1/2017).

Dia menyatakan demikian sebagai jawaban apakah pengganti Patrialis itu harus sosok yang tak berpartai politik atau tidak. Kini pemerintah telah mengambil ancang-ancang untuk mencari pengganti Patrialis, yakni via panitia seleksi (pansel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden akan membentuk pansel untuk mencari pengganti beliau. Dan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan," ujar Yasonna.



Presiden Jokowi sendiri yang akan memimpin pembentukan pansel pencari pengganti Patrialis. Yasonna menyatakan pansel akan menjalankan uji kelayakan yang objektif dan terbuka supaya bisa mendapatkan sosok yang tepat untuk menjadi hakim konstitusi.

"Pasti pansel akan melakukan uji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan beberapa nama kepada Presiden. Nanti Presiden yang mengirimkan satu nama ke MK," papar Yasonna.

Namun, sebelum semua proses itu dimulai, pihak kepresidenan perlu menerima surat penonaktifan Patrialis dari MK terlebih dahulu. "Kalau sudah ada pemberhentian," ucap Yasonna.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpandangan hakim konstitusi haruslah sosok negarawan, sebaiknya bebas parpol, atau paling tidak sudah lama tidak berparpol.

"Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti, minimal lima tahun sudah berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal? Belum tentu juga," kata Jimly saat berbincang, Sabtu (28/1) lalu.

Mampukah pansel nanti mencari sang negarawan untuk mengembalikan marwah MK? (dnu/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads