Zet Hasan melaporkan Munarman perihal pernyataan 'pecalang melarang warga melaksanakan salat Jumat'. Hasan menilai pernyataan itu sebagai fitnah.
Munarman tiba di Mapolda, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, pada pukul 11.00 Wita. Ia langsung menuju ruangan Ditkrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlalu dini untuk status (tersangka) itu, karena ini masih pemeriksaan pertama kali. Statusnya masih saksi," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (30/1/2017).
Menurut Hengky, penyidik menyiapkan 25 pertanyaan untuk Munarman. Namun baru beberapa pertanyaan yang sudah dijawab Munarman.
"Pukul 11.00 Wita, pemeriksaan baru dimulai dan langsung azan zuhur. Jadi baru beberapa pertanyaan bersifat hal umum," ujar Hengky.
Hingga pukul 13.43 Wita, Munarman masih diperiksa secara tertutup, dengan didampingi 13 pengacara. (vid/erd)











































