Sopir Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK untuk Ketiga Kalinya

Sopir Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK untuk Ketiga Kalinya

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 12:16 WIB
Sopir Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK untuk Ketiga Kalinya
Saipul Jamil (agung/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil sopir Saipul Jamil, Aminudin, terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan majikannya. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM (Saipul Jamil)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/1/2017).

Pemanggilan ini bukanlah yang pertama kali bagi Aminudin. Dia juga sempat dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Kamis (12/1) dan Senin (23/1) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang membelit pedangdut Saipul Jamil ini bermula ketika Saipul terjerat kasus pelecehan seksual, yang diadili PN Jakut. Untuk menghindari hukuman berat, Saipul menyuap majelis hakim melalui tim pengacaranya. Dari tim pengacara itu, uang diserahkan kepada panitera pengganti, Rohadi.

Rohadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Atas kasus ini, Saipul Jamil juga mendapat status sebagai tersangka kasus korupsi. Saipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads