Jadi Anggota Sidang Etik Patrialis, KY Masih Tunggu Surat MK

Jadi Anggota Sidang Etik Patrialis, KY Masih Tunggu Surat MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 12:06 WIB
Jadi Anggota Sidang Etik Patrialis, KY Masih Tunggu Surat MK
Patrialis Akbar menjadi tersangka korupsi. (Agung/detikcom)
Jakarta - KY menggelar sidang rapat pleno pimpinan terkait dengan penunjukan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Patrialis Akbar. Pihaknya juga mengingatkan lembaga peradilan agar membangun sistem pengawasan.

"Sampai tadi pagi, KY belum ada terima surat resmi untuk hal tersebut, sehingga belum dapat diproses di KY. Lewat rapat pleno pimpinan untuk menunjuk anggota KY sebagai anggota MKMK dan nanti ditetapkan lewat SK ketua," ujar Jubir KY Farid Wajdi kepada detikcom, Senin (30/1/2017).

Farid mengatakan, sesuai dengan kewenangan lembaga pengawasan peradilan yang dimilikinya, pihaknya menyatakan kesiapan diri untuk membantu MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, KY belum dapat mempublikasi nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang kehormatan tersebut. Sebab, proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Farid mengatakan, dengan terulang peristiwa tertangkapnya hakim konstitusi oleh KPK, pihaknya meminta ada upaya pengawasan yang sifatnya terus-menerus dilakukan.

"KY tidak pernah berhenti untuk terus mengingatkan jajaran pengadilan agar senantiasa membangun sistem dan aturan yang lebih baik, terus berbenah. Sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan dan pengawasan, penegakan sanksi, dan penghargaan atas kinerja baik," cetus Farid.

Pengawasan terhadap MK menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menduga Patrialis menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu. KPK turut menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, serta draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Mereka yang dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah Patrialis Akbar dan Kamaludin, selaku penerima suap. Kamaludin merupakan perantara dalam kasus ini. Sedangkan dua orang lain yang menjadi tersangka adalah Basuki Hariman dan Ng Feny selaku penyuap.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menyebut pihaknya siap disadap KPK.

"Dan sudah saya katakan HP kami itu sudah pasti disadap oleh KPK dan kami juga mempersilakan KPK untuk menyadap," ujar Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/1) lalu. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads