Sufriyeni datang sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (30/1/2017). Seusai registrasi di lobi KPK, dia langsung berjalan menuju ruang tahanan yang berada di bagian samping gedung KPK.
Pada Jumat (27/1) pekan lalu, Sufriyeni juga datang ke KPK untuk menengok Patrialis. Namun dia hanya mengantarkan barang dan tidak masuk ke ruang tahanan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Patrialis menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki melalui Kamaludin terkait dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, serta draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Kamaludin diduga menjadi perantara duit suap ke Patrialis dari pihak pemberi, yakni Basuki dan Feni.
(HSF/fdn)











































