"Kalau dari aspek penyelia kir, tentu kita cabut. Tapi kalau status PNS itu seiring vonis hakim di persidangan. Bisa saja diberhentikan tanpa hormat," jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Negara Bale Nagri, Senin (30/1/2017).
Dedi mengatakan saat ini petugas penyelia kir sudah diganti. Pergantian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: PNS dan Petugas Organda di Purwakarta Ditangkap Terkait Pungli
Dedi memastikan saat ini Dishub Purwakarta sudah sangat minim fungsi. Saat ini kewenangan pun hanya sebatas uji kir dan membantu kepolisian dalam operasi serta pengaturan jalan raya.
"Kalau retribusi sudah tidak ada. Tinggal kir saja. Fungsi pelayanan juga sudah tidak ada. Kalaupun ada, itu sukarela. Retribusi terminal juga sudah tidak ada, karena terminalnya saja tidak ada. Jadi ngapain ada retribusi," beber Dedi.
Sebelumnya, pada Jumat, 27 Januari 2017, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Saber Pungli Purwakarta menangkap tangan dua oknum PNS Dishub Purwakarta berinisial DM dan DS terkait dengan dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pengurusan kir. Selain keduanya, tim menangkap seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial INF dan petugas organda berinisial DA.
Dalam praktiknya, para tersangka melakukan dugaan gratifikasi dan korupsi dengan tidak melakukan uji kir terhadap 18 kendaraan. Sebagai gantinya, satu kendaraan yang tidak diuji kir harus membayar sejumlah uang kepada petugas penyelia. (ega/ega)











































