Bukti KPK Tangkap Patrialis: Draf Putusan, Komunikasi dan Uang

Bukti KPK Tangkap Patrialis: Draf Putusan, Komunikasi dan Uang

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 30 Jan 2017 10:12 WIB
Bukti KPK Tangkap Patrialis: Draf Putusan, Komunikasi dan Uang
Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
Jakarta - Penyidik KPK menetapkan Patrialias Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Sederet bukti kuat dikantongi penyidik KPK saat menangkap hakim konstitusi itu, berikut bukti kuatnya:

KPK yakin telah memenuhi minimal dua alat bukti saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Patrialis Akbar saat bersama seorang wanita, Anggita Eka Putru beserta keluarganya di Mal Grand Indonesia, pada Rabu 25 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.

KPK menduga Patrialis menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kasus itu, Patrialis bersumpah tidak menerima satu rupiah pun terkait penangkapannya. "Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.
Demikian pula, pengusaha Basuki Hariman membantah tidak pernah memberikan uang kepada Patrialis.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berikut bukti-bukti KPK:



Draf Putusan MK

Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
Penyidik KPK menganankan 3 barang bukti berupa dokumen saat OTT Patrialis. Salah satunya adalah draf putusan MK dalam bentuk informasi elektronik.

"Benar, pada saat OTT kita tidak mengamankan uang. Tapi ada sejumlah bukti yang signifikan menjelaskan indikasi tindak pidana suap,"
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Menurut dia, draf tersebut diamankan penyidik KPK dari tangan tersangka KM di lapangan golf. "Kami menemukan draf putusan dalam bentuk informasi elektronik," imbuh Febri.

Tim KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun pada Rabu 24 Januari siang. Dia diduga sebagai perantara.
Saat mengamankan Kamaludin, KPK juga menyita draf putusan MK terkait uji materi UU Peternakan tersebut. Saat itu KPK mengindikasikan ada bagian dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

Padahal, draf atau salinan putusan tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke masyarakat. "Pernyataan KPK tentang barang bukti draf putusan, maka tadi malam dilanjutkan sampai pagi ini para hakim mengggelar rapat untuk menyikapi itu. Karena apa pun itu, sifat rahasia tidak boleh diketahui sebelum sidang pleno," ujar Humas MK Fajar Laksono.

Setelah itu, penyidik KPK menangkap Basuki di kantornya di Sunter. Pada malam harinya atau sekitar pukul 21.30 WIB, giliran Patrialis yang ditangkap saat berbelanja di Grand Indonesia. Mereka lalu digelandang ke KPK dan diperiksa hingga keesokan harinya.





USD 20 ribu dan SGD 200 ribu

Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
Saat OTT, penyidik KPK tidak mengamankan uang dari tangan Patrialis Akbar. Namun, hakim konstitusi ini diduga menerima suap.

"Benar, pada saat OTT kita tidak mengamankan uang. Tapi ada sejumlah bukti yang signifikan menjelaskan indikasi tindak pidana suap," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Namun, KPK menduga Patrialis Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Hakim konstitusi itu ternyata sebelumnya menerima uang haram.

"Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Tanggalnya (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) yang ini kan (update). Sudah ada pertama, kedua, ketiga," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Hadiah ke Singapura dan Umrah

Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
Selain diduga menerima uang, Patrialis Akbar disebut-sebut menerima hadiah berupa jalan-jalan ke Singapura dan menunaikan ibadah umrah.

Hadiah tersebut diungkap oleh tersangka Basuki Hariman. Namun, Basuki Hariman menyangkal memberikan suap ke Patrialis Akbar. Dia juga menyebut kepergian Patrialis untuk umrah bukanlah berasal dari uang suap itu.

"Pak Kamal (Kamaludin/perantara suap) minta ke saya, yang pertama, untuk jalan-jalan ke Singapura. Yang kedua, waktu akhir tahun itu dia mau umrah," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Menurut Basuki, Kamaludin tidak jadi berangkat umrah. Pada saat bersamaan, Patrialis berangkat umrah yang akhirnya menjadi penyebab disangkanya Patrialis menggunakan uang tersebut untuk umrah.

"Tadinya kan dia (Kamal) yang mau pergi umrah. Karena dilihat dia nggak pergi umrah dan yang pergi Pak Patrialis jadi orang menyimpulkan Pak Patrialis yang berangkat umrah," jelasnya.

Basuki menyebut dia telah dua kali memberikan uang kepada Kamaludin. Pemberian pertama berjumlah USD 10 ribu dan yang kedua USD 20 ribu. "Dua kali, yang ketiga belum terjadi. Yang SGD 200 ribu masih sama saya. Yang dua kali itu USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Yang SGD 200 ribu itu masih sama saya, mau diambil penyidik," ungkap Basuki.

Basuki juga menyebut dirinya tidak pernah memerintahkan Kamaludin memberikan uang kepada Patrialis. Dia mengklaim Patrialis tidak pernah membicarakan uang saat bersama dirinya. "Tidak ada. Selama saya bicara sama Pak Patrialis, tidak pernah dia bicara tentang uang, nggak pernah. Yang minta uang itu Pak Kamal. Dan saya merasa, karena dia mengenal Pak Patrialis, ya sudah, saya sanggupi untuk membayar kepada dia," jelasnya.

Namun Basuki tidak menepis adanya janji dari Kamaludin, jika uang diberikan kepadanya, perkara itu menang. "Ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini," ucapnya.

Voucher Pembelian Mata Uang

Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
Penyidik KPK juga mengamankan dokumen lain berupa voucher pembelian mata uang asing dan dokumen pembukuan perusahaan. Dokumen tersebut diperoleh saat petugas KPK mengamankan Basuki Hariman dan Ng Feni di kantornya di Sunter, Jakarta Utara.

"Di tempat kedua (voucher pembelian mata uang asing)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Sebelumnya, Basuki Hariman mempertanyakan bukti uang suap ke Patrialis Akbar. Dia meminta KPK menunjukkan bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Ini adalah OTT, coba tunjukan buktinya hari ini mana buktinya OTT," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Komunikasi dan Pertemuan

Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
Basuki Hariman diketahui pernah bertemu Patrialis di lapangan golf dan saat makan bersama. Patrialis memang dekat dengan Kamaludin.

Menurut Basuki, Kamaludin sudah sering minta uang kepadanya dengan alasan untuk diberikan kepada Patrialis. "Dia sering begitu. Tapi saya tahu itu tidak bakal sampai. Tapi karena dia yang kenalin, ya sudah, saya kasih saja," ujarnya.

"Kamal ini dekat sama Pak Patrialis. Dia juga ada kerja sama sama saya, tapi saya nggak tahu kalau dia dulu dekat sama Patrialis. Tapi belakangan, karena saya pedagang daging, ternyata daging tidak laku, ya saya support orang yang lagi gugat. Itu saja," ucap Basuki.

Komunikasi dan pertemuan antara Patrialis, Kamaludin dan Basuki ini yang diusut KPK.

"KPK juga terus mendalami hubungan komunikasi atau pertemuan antara tersangka dengan pihak pemohon," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1/2017).
Halaman 2 dari 6
(aan/fdn)


Berita Terkait