"Hari ini (saksi) masih ada yang diperiksa, jadi belum (gelar perkara). Minggu inilah (gelar perkara ketiga)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (30/1/2017).
Yusri menuturkan saksi yang akan diperiksa hari ini ialah saksi ahli tambahan. Dua saksi ahli tambahan itu dipanggil untuk membuat terang benderang kasus tersebut. Jadi dalam pekan ini status Rizieq bisa ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat berkembang nggak nih. Tidak menutup kemungkinan (saksi) bertambah," tambahnya.
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
Pada gelar perkara kedua, Senin (23/1) lalu, diputuskan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan terkait dengan laporan terhadap Rizieq. Total sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. (idh/idh)










































