Dalam catatan detikcom, Minggu (29/1/2017), penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi pada 2013 langsung ditolak banyak pihak. Sebab, penunjukan itu tidak dilakukan secara transparan, sebagaimana disyaratkan UU Mahkamah Konstitusi (MK).
YLBHI dan ICW tidak terima dengan penunjukan itu dan menggugat Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi apa daya, pembatalan status Patrialis sebagai hakim konstitusi tidak bertahan lama. Sebab pada 11 Juni 2014, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menganulir putusan tersebut.
![]() |
Majelis PT TUN Jakarta yang terdiri dari Dr Arifin Marpaung, bersama Sugiya dan Iswan Herwin beralasan YLBHI dan ICW tidak memiliki hak menggugat Patrialis. Selain itu, PT TUN Jakarta menilai kerugian yang diklaim YLBHI dan ICW dengan terbitnya Keppres tersebut tidak bersifat langsung karena secara objektif tidak dapat ditentukan bentuk kerugiannya. Sehingga PT TUN menyatakan YLBHI dan ICW tak memiliki hak gugat.
"Maka harus dinyatakan para penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan untuk memohon pembatalan atas penerbitan Keppres," ujar Arifin.
Tidak patah arang, YLBHI dan ICW mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Tapi apa daya, pada 5 Februari 2015, MA bergeming dan tetap mengakui Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Is Sudaryono dan Irfan Fahrudin. Patrialis Akbar akhirnya tetap menjadi hakim konstitusi dan memakai jubah merah hitamnya.
Baca Juga:
MA Tegaskan Patrialis Akbar Sebagai Hakim MK
Dua tahun setelahnya, Patrialis akhirnya tergulung ombak besar KPK. Patrialis ditangkap KPK di Grand Indonesia pada Kamis (25/1) malam saat berbelanja dengan seorang wanita.
Dari hasil penangkapan Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging Basuki terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tapi apa kata Patrialis menanggapi penangkapan dirinya?
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari tadi.
(asp/erd)











































