Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus pungli tersebut. Pasalnya, masih ada enam saksi yang juga diamankan dalam OTT (operasi tangkap tangan) Jumat (27/1) kemarin.
"Tersangka baru tidak menutup kemungkinan, tergantung hasil dan bukti baru yang kita temukan," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017) malam.
Lebih lanjut Hendro menjelaskan, pihaknya juga masih menyelidiki berapa lama praktik pungli tersebut berlangsung. Selain itu, polisi masih mencari tahu uang praktik pungli itu dibagikan kepada siapa saja.
"Selain menyetor kepada Kepala DPMPTSP, uang itu mengalir kepada siapa saja kita masih dalami," ungkap dia.
Hendro mengatakan dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita uang sebanyak Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling. Selain itu juga buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.
"Barang bukti tersebut kami dapatkan di dalam mobil tersangka (Dadan) saat OTT awal dan pengembangan di rumah tersangka," ujar Hendro.
"Setiap bulannya Kadis mendapat jatah Rp 40-50 juta perbulan," imbuhnya.
Para tersangka itu, DRW selaku Kepala DPMPTSP, AS (Kabid Bagian Validasi), WK, NS, MPH dan DD. Mereka punya peran berbeda-beda di mana pungli terhadap masyarakat itu diberikan kepada DRW.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2001 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keenamn tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. (elz/ear)











































