Mantan Ketua KY Soroti Munculnya Draf Putusan MK di OTT Patrialis

Mantan Ketua KY Soroti Munculnya Draf Putusan MK di OTT Patrialis

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2017 19:40 WIB
Mantan Ketua KY Soroti Munculnya Draf Putusan MK di OTT Patrialis
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menyoroti munculnya draf putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Draf itu diamankan bersama salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap Patrialis Akbar yang kini sudah dibebastugaskan sebagai Hakim Konstitusi.

"Bagaimana mungkin draf putusan bisa keluar. Yang diungkapkan KPK saat tangkap tangan ada yang sudah pegang draf putusan. Itu rahasia negara, rahasia negara tentang putusan bocor di mahkamah yang derajatnya sama dengan konstitusi. Ini luar biasa ini, bahkan itu dirundingkan," kata Suparman dalam Diskusi di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Suparman kemudian mengungkapkan hal ini haruslah menjadi bahan evaluasi. Menurutnya harus ada perbaikan mekanisme rekrutmen secara bersama yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA) dalam proses rekrutmen hakim konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama Pemerintah, DPR, dan MA harus segera duduk bersama untuk merombak mekanisme rekrutmen calon hakim mahkamah konstitusi. Dengan demikian ada harapan bisa menjaring anak bangsa yang mempunyai integritas, tidak tercela dan negarawan.
Kedua, perlu ada perubahan undang-undang agar mekanisme seragam dan tidak diserahkan kepada masing-masing institusi," jelasnya.

"Kemudian, MK harus mengambil langkah internal. Pertama mereka harusnya bentuk tim crisis center yang diisi orang luar yang punya integritas untuk memperbaiki MK," lanjut Suparman.

MK kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads