Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono memaparkan, kepolisian sudah memeriksa 21 saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu, sudah dilakukan gelar perkara untuk lebih mendalami kasus tersebut. Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara serta alat bukti yang ada, saat ini sudah mengarah pada siapa pelakunya.
"Kami masih perlu alat bukti lagi, yaitu hasil autopsi dari RSUP dr Sardjito dan RS Bethesda. Dengan tambahan alat bukti, kami bisa melakukan upaya paksa untuk penanganan hingga penahanan. Kasus ini tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Arahnya ada dua tersangka. Keduanya ada dalam kelompok tiga korban yang meninggal," ujar Condro kepada wartawan di Solo, Sabtu (28/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung adanya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani 37 peserta diksar bahwa tidak akan menuntut segala akibat dalam diksar, Condro menegaskan keberadaan surat seperti itu tidak berpengaruh terhadap hilangnya unsur pidananya.
"Surat pernyataan seperti itu tidak menyebabkan hapusnya pidana yang terjadi di situ. Kejahatan tidak berlindung pada surat pernyataan seperti itu. Ini kasus pidana, bukan kasus perdata," tegas Condro. (mbr/aan)











































