Makam Dibongkar, Bayi 18 Bulan yang Diduga Dianiaya Diautopsi

Makam Dibongkar, Bayi 18 Bulan yang Diduga Dianiaya Diautopsi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2017 15:52 WIB
Makam Dibongkar, Bayi 18 Bulan yang Diduga Dianiaya Diautopsi
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Makam bayi M Zikil (18 bulan) dibongkar oleh polisi. Jasad bayi malang ini akan diautopsi karena diduga dianiaya oleh pihak panti asuhan TB di Pekanbaru.

Makam Zikil, yang terletak di tempat pemakaman umum, Jalan Seroja, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dibongkar pada Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penggalian makam ini juga disaksikan paman Zikil, Dwiyatmo (38). Sementara itu, ibunda Zikil tidak diketahui keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (penggalian makam) kami lakukan untuk penyelidikan dugaan dari paman korban bahwa ponakannya itu mengalami penganiayaan. Sehingga, untuk membuktikan itu, tim medis dari Polda Riau akan melakukan autopsi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom.

Menurut Bimo, panti asuhan TB kini sudah disegel. Empat orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. "Sedangkan pemilik panti asuhan, Ibu Lili, sejak kemarin sampai proses penyegelan tempat panti asuhan itu tidak berada di tempat," kata Bimo.

Kasus kematian bayi ini awalnya dilaporkan Dwiyatmo sepekan yang lalu. Bayi Zikil meninggal pada 15 Januari di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Bayi tersebut dirujuk ke rumah sakit pada 14 Januari pukul 22.30 WIB. Esok harinya pukul 04.00 WIB, bayi ini meninggal dunia.

Saat bayi ini diantar pihak panti asuhan, kondisinya sudah kritis. Kondisi bayi, berdasarkan hasil rekam medis, mengalami demam tinggi hingga 38 derajat Celsius. Perut bayi bengkak, mengalami dehidrasi, dan bibirnya pecah-pecah.

Malah sempat keluar cacing dari mulutnya, yang menandakan bayi tersebut cacingan dan kurang gizi. Di bagian perut bayi ditemukan luka seperti bekas sundutan api rokok. Kondisi itulah yang membuat paman korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. (aan/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads