OTT Kadis Penanaman Modal, Ridwan Kamil: Pelayanan Tak Terganggu

OTT Kadis Penanaman Modal, Ridwan Kamil: Pelayanan Tak Terganggu

Mukhlis Dinillah - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2017 11:45 WIB
OTT Kadis Penanaman Modal, Ridwan Kamil: Pelayanan Tak Terganggu
OTT di Bandung (Muklis/detikcom)
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu menyusul penangkapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Dandan Riza Wardana. Dia mendukung polisi membersihkan birokrasi di Bandung.

"Saya akan koordinasikan dengan Kapolrestabes. Kalau pejabat ini berkepanjangan pemeriksaannya, apakah saya plt-kan atau apa, akan saya kaji juga. Tapi saya pastikan pelayanan perizinan tidak akan terganggu. Kalau perlu, saya turun langsung untuk memastikan," kata pria yang akrab disapa Emil ini di pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).

Dia belum mengetahui secara terperinci terkait kasus yang menimpa anak buahnya tersebut. Informasi yang diterimanya baru sebatas OTT terhadap pejabat penting di lingkungan Pemkot Bandung. "Saya per hari ini belum tahu detailnya. Berita ke saya, kalau mau jujur apa adanya, hanya kepala dinas kena OTT. Modusnya belum tahu saya, Kapolres juga sama. Tim masih mendalami, maka informasinya masih sebatas itu," ungkap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Kamil juga mendukung apa yang telah dilakukan aparat kepolisian dalam membersihkan birokrasi di Pemkot Bandung. Hal itu diharapkan menjadi peringatan untuk PNS lainnya agar tidak berbuat macam-macam dalam melaksanakan tugas.

"Artinya, PNS diingatkan, jangan sekali-kali gadaikan integritas dan godaan materi uang yang berujung pada akibat pada konsekuensinya," kata Emil.

Sebelumnya, OTT tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat (27/1/2017) sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan itu berlangsung di kantor DPMPTST, Jalan Cianjur, Kota Bandung. Setelah melakukan OTT, polisi melakukan penggeledahan selama 5 jam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang Rp 300 juta dan USD 20.000. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat orang lainnya, yang merupakan supir dan stafnya di DPMPTST Kota Bandung. (aan/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini