Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan remisi khusus ini diberikan kepada napi yang menganut kepercayaan Konghucu. Dari 70 napi yang mendapat remisi khusus tersebut, 40 di antaranya mendapat remisi khusus sebagian (RK-I).
"Bertepatan perayaan hari raya Imlek, pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana yang menganut agama Konghucu. Dari 70 narapidana umat Konghucu ini, 40 di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK-I)," kata Hadi, Sabtu (28/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi juga menjelaskan napi yang paling banyak mendapatkan remisi tersebut berasal dari Lapas Pangkalpinang, Bangka Belitung.
(jor/fjp)











































