Tahun Baru Imlek, Kemenkum HAM Beri Remisi Khusus untuk 70 Napi

Tahun Baru Imlek, Kemenkum HAM Beri Remisi Khusus untuk 70 Napi

Ray Jordan - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2017 11:22 WIB
Tahun Baru Imlek, Kemenkum HAM Beri Remisi Khusus untuk 70 Napi
Ilustrasi penjara (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 70 narapidana. Pemberian remisi ini berkenaan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2568.

Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan remisi khusus ini diberikan kepada napi yang menganut kepercayaan Konghucu. Dari 70 napi yang mendapat remisi khusus tersebut, 40 di antaranya mendapat remisi khusus sebagian (RK-I).

"Bertepatan perayaan hari raya Imlek, pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana yang menganut agama Konghucu. Dari 70 narapidana umat Konghucu ini, 40 di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK-I)," kata Hadi, Sabtu (28/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Hadi, tidak ada satu pun napi yang mendapat remisi khusus II alias bebas di tahun baru Imlek ini. "Tidak ada yang mendapat RK II (bebas)," tuturnya.

Hadi juga menjelaskan napi yang paling banyak mendapatkan remisi tersebut berasal dari Lapas Pangkalpinang, Bangka Belitung.

(jor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads