Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyayangkan hakim MK terlibat kasus korupsi. Menurut dia, hakim konstitusi, yang juga dikenal sebagai negarawan, sebaiknya bebas dari keanggotaan parpol, minimal sudah lama terpisah dari parpol.
"Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti minimal lima tahun berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal, belum tentu juga," kata Jimly saat berbincang, Sabtu (28/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ketum PAN: Saya Prihatin, Kasus Patrialis Serahkan ke Proses Hukum
Jimly menambahkan, kerja hakim konstitusi sama dengan intelektual sehingga dia harus memperkaya wawasannya. Hal itu lantaran hakim diwajibkan banyak membaca, menulis, serius berdebat, dan aktif bersidang.
"Jadi pekerjaan hakim itu sama dengan kerja intelektual, jadi bukan kerja birokrat, politikus, beda," sebut dia. (ams/dnu)










































