Hakim MK Dicokok Lagi, Jimly: Evaluasi Rekrutmen Orang Partai

Hakim MK Dicokok Lagi, Jimly: Evaluasi Rekrutmen Orang Partai

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2017 10:00 WIB
Hakim MK Dicokok Lagi, Jimly: Evaluasi Rekrutmen Orang Partai
Jimly Asshiddiqie (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi kedua yang dicokok KPK, setelah Akil Mochtar. Patrialis dan Akil diketahui pernah berafiliasi dengan partai politik sebelum menjadi hakim konstitusi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyayangkan hakim MK terlibat kasus korupsi. Menurut dia, hakim konstitusi, yang juga dikenal sebagai negarawan, sebaiknya bebas dari keanggotaan parpol, minimal sudah lama terpisah dari parpol.

"Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti minimal lima tahun berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal, belum tentu juga," kata Jimly saat berbincang, Sabtu (28/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan Patrialis keluar dari PAN pada 2011. Patrialis kemudian menjadi hakim MK mulai 2013.

Baca Juga: Ketum PAN: Saya Prihatin, Kasus Patrialis Serahkan ke Proses Hukum

Jimly menambahkan, kerja hakim konstitusi sama dengan intelektual sehingga dia harus memperkaya wawasannya. Hal itu lantaran hakim diwajibkan banyak membaca, menulis, serius berdebat, dan aktif bersidang.

"Jadi pekerjaan hakim itu sama dengan kerja intelektual, jadi bukan kerja birokrat, politikus, beda," sebut dia. (ams/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini