"MK harus berbenah diri, pembenahannya tidak cukup dengan tambal sulam, harus bersifat struktural dan kultural," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/1/2017).
Jimly menjelaskan pembenahan struktural mencakup prosedur keorganisasiannya, termasuk sistem rekrutmen, kualifikasi hakim, dan periodisasi kerja. Semunya harus dievaluasi. Dia menambahkan sumber-sumber rekrutmen harus dievaluasi juga menyangkut kultur kerja hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat hal itu, menurut Jimly, menjadi syarat wajib seorang hakim sehingga diharapkan seorang hakim kaya wawasan dan mengerti perkembangan zaman. Tak hanya itu, dia juga mengkritik hakim sekarang yang jarang menulis putusannya sendiri.
"Kedua menulis itu harus menulis pendapat hukum, UU itu mewajibkan hakim menulis, tidak boleh dituliskan staf. Sekarang nulis sendiri nggak. Kemudian berdebat, harus kesembilan hakim itu memiliki pendapatnya sendiri, tidak cuma ikut saja," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) itu.
Jimly menerangkan pekerjaan hakim berbeda dengan pekerjaan sebagai politikus. Dia menyebut pekerjaan hakim sama dengan intelektual, sehingga hakim wajib memperkaya wawasannya dengan rajin membaca buku dan mengikuti perkembangan masyarakat.
"Jadi pekerjaan hakim itu sama dengan kerja intelektual, jadi bukan kerja birokrat, politikus, beda," sebut dia.
Jimly menambahkan bukan tanpa alasan hakim MK berjumlah sembilan orang. Dia menjelaskan dalam UU disebutkan tiga orang dipilih presiden, tiga orang dipilih DPR, dan tiga orang dipilih Mahkamah Agung.
"Itu cermin dari tiga cabang eksekutif, yudikatif, dan legislatif supaya MK itu berada di tengah-tengah ketiganya, jadi tidak berpihak. Jadi MK itu punya posisi sendiri," tegasnya.
Dia mengatakan selama ini penerjemahan dari UU tersebut dimaknai berbeda. Jimmly menjelaskan sekarang bukan dipilih 'oleh' (DPR, presiden, atau MA), tapi dipilih 'dari' (DPR, presiden, MA) sehingga kerap kali merupakan politikus.
"Misalnya dipilih hakim agung nggak praktis dan jumlahnya kurang sekarang karena bukan dipilih 'oleh', tapi dipilih 'dari'. Bisa saja orang luar dipilih oleh MA. Selama ini kan hakim saja yang paling dramatis itu malah orang partai, malah jadi hakim konstitusi. Ini masalah dan dievaluasi. Begitu juga dari pemerintah, orang politik juga," jelasnya.
Dia menegaskan hakim konstitusi, yang dikenal sebagai negarawan, harus benar-benar teruji integritasnya. Dia mengusulkan periode kerja hakim MK menggunakan batas usia maksimum dan minimum.
"Menurut saya anggota MK itu jangan 5 tahunan, sedangkan MK ini mengurusi pemilu. Hakim itu makin tua makin baik. Usul saya, hakim MK supaya betul-betul selesai urusan dunianya diangkat hakim konstitusi minimal (usia) 60 tahun, jadi bisa bekerja sampai (usia) 70 tahun. Kalau diangkat (usia) 65 tahun, berarti masa kerja lima tahun sampai 70 kan. Cukup pakai usia maksimum dan minimum," tutur dia.
Jimly juga menyinggung sosok Patrialis yang diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Namun dia kemudian mengingatkan kasus yang menimpa Patrialis merupakan kasus pidana dan jangan digeneralisasi.
"Saya ini dua tahun pertama (di MK) nggak bergaji, tapi (dibayar) honor-honor. Ya Allah, gimana ya, padahal jidatnya hitam, tanda sujudnya lama, jadi bagaimana? Tapi kita nggak boleh generalisir. Ini kan kasus-kasus individual hukum pidana," kata Jimly.
(ams/dnu)











































