"Moralnya bobrok, sudah pastilah," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/1/2017).
Mahfud mengatakan tindakan Patrialis tidak pantas lantaran sudah digaji oleh negara sebesar Rp 72,8 juta per bulan dan menerima tunjangan nomor satu. Mahfud menambahkan, jika Patrialis terbukti melakukan korupsi, patut diduga ada kegiatan yang akan dituju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menambahkan, jika perbuatan korupsi itu terbukti, Patrialis harus dihukum berat. Sebagai penegak hukum, kata Mahfud, Patrialis patut dihukum seumur hidup seperti pendahulunya, Akil Mochtar.
"Hukuman tergantung apa yang bisa dibuktikan KPK nanti. Pertama bahwa hukuman itu harus berat karena dia seorang penegak hukum, bukan politikus, tapi dia pejabat penegak hukum. Ya, menurut saya, bisalah seperti Pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti, layak dijatuhi hukuman maksimal," kata Mahfud.
KPK menduga Patrialis menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan seorang lainnya bernama Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki Hariman dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ams/dnu)











































