KPK Buka Kemungkinan Periksa Hakim MK Lainnya Terkait Patrialis

KPK Buka Kemungkinan Periksa Hakim MK Lainnya Terkait Patrialis

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 28 Jan 2017 03:38 WIB
KPK Buka Kemungkinan Periksa Hakim MK Lainnya Terkait Patrialis
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPK membuka kemungkinan memanggil hakim konstitusi lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar. Selain hakim konstitusi, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pegawai Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi jika dibutuhkan keterangan dari hakim konstitusi maupun pegawai di Mahkamah Konstitusi. Ataupun pihak lainnya sepanjang relevan untuk kasus ini," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Febri masih enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain dalam perkara ini. Menurutnya, KPK saat ini masih fokus pada tersangka yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan melihat siapa saja pihak lain yang muncul dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang kita lakukan. Saat ini kami masih fokus di satu orang tersangka yang dari hakim MK terkait indikasi penerimaan hadiah atau janji tersebut," jelasnya.

KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(HSF/dnu)


Berita Terkait