"KPK juga terus mendalami hubungan komunikasi atau pertemuan antara tersangka dengan pihak pemohon," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1/2017).
Febri menjelaskan bahwa dalam perkara ini tersangka Basuki tidak harus sebagai pihak pemohon untuk dapat keuntungan dari hasil judicial review. Hal tersebut karena peraturan yang diputuskan mengikat secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut sebagai importir daging sapi, Basuki juga akan mendapat dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Meskipun bukan pemohon, namun akibat dari putusan MK nanti juga dapat mengganggu kepentingan usaha impor daging," ungkap Febri.
Sebelumnya, Basuki Hariman, importir sapi yang diduga menyuap Patrialis Akbar, mengaku rela menggelontorkan duit agar bisnisnya lancar. Menurutnya, uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berpengaruh pada bisnisnya.
"Iya, terus terang memang ada (kepentingan bisnis). Kalau gugatan disetujui, daging (dari) India tidak masuk lagi, saya bisa jualan lagi. Hari-hari ini kan saya tidak bisa jualan," ujar Basuki setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
KPK menduga Patrialis Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(HSF/dnu)










































