PNS dan Petugas Organda di Purwakarta Ditangkap Terkait Pungli

PNS dan Petugas Organda di Purwakarta Ditangkap Terkait Pungli

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 19:29 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Polres Purwakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi pengujian KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dua orang PNS Dishub, seorang petugas Organda serta satu orang PHL ditangkap dalam OTT tersebut.

Tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Afta melakukan OTT di kantor Dishub Purwakarta di Jl Veteran No 1 Purwakarta itu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan liar dalam proses uji berkala KIR. OTT tersebut dilakukan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB.

"Tim Saber Pungli telah melakukan OTT terkait adanya pungli dalam pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta di kantor Dishub Purwakarta, yang dilakukan oleh H Dindin Mulyadi, SSIT, MSI (penguji penyelia) dkk," jelas Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Jumat (27/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dindin, polisi juga menangkap seorang PNS Dishub Purwakarta lainnya yang berinisial DS (46) selaku pemungut retribusi pengujian, seorang perempuan berinisial INF (37) yang merupakan tenaga harian lepas di Dishub Purwakarta, serta DM (57), petugas harian Organda.

Hanny menjelaskan, Dindin Cs telah menerbitkan kartu uji berkala kendaraan bermotor (KIR) sebanyak 46 buku KIR, di mana 18 kendaraan tanpa dihadirkan unitnya.

Terhadap 18 kendaraan itu dilakukan pengujian meliputi prauji administrasi meliputi foto copy STNK, buku uji, STNK, uji validasi meliputi pengujian lampu, pemeriksaan kolong/bantalan/suspensi, ban, spidometer, spion, ban stip, kaca, body, casis, uji emisi, rem dll sebagaimana Pasal 59 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Akan tetapi terdapat 18 penerbitan buku KIR yang tidak dilakukan uji dan tanpa dihadirkan kendaraannya dengan dipungut biaya melebihi tarif retribusi sesuai Perda Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor," sambungnya.

Biaya retribusi kendaraan baru sebesar Rp 94.500 dan berkala sebesar Rp. 42.000. "Akan tetapi mereka mematok tarif di luar ketentuan tersebut," imbuhnya.

Polisi menyita barang bukti di lokasi di antaranya, 1 buku rekap pengujian kendaraan baru, 1 buku pendaftaran kendaraan yang diuji, 18 berkas permohonan uji KIR tanpa diuji, 28 berkas permohonan uji kir yang diuji, uang tunai Rp. 1.670.000 yang merupakan penerimaan retribusi, 1 buku KIR yang tidak diuji atas nama Nugraha Ramadan, serta uang tunai Rp 300 ribu yaitu uang yang diminta petugas uji tanpa dilakukan pengujian/melebihi tarif retribusi. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads