"Pak Kamal (Kamaludin/perantara suap) minta ke saya, yang pertama, untuk jalan-jalan ke Singapura. Yang kedua, waktu akhir tahun itu dia mau umrah," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Namun menurut Basuki, Kamaludin tidak jadi berangkat umrah. Pada saat bersamaan, Patrialis berangkat umrah yang akhirnya menjadi penyebab disangkanya Patrialis menggunakan uang tersebut untuk umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki menyebut dia telah dua kali memberikan uang kepada Kamaludin. Pemberian pertama berjumlah USD 10 ribu dan yang kedua USD 20 ribu.
Namun KPK menduga Patrialis Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dhn/fdn)










































