"Iya tadi sore sudah ditangguhkan penahanannya. Ada jaminan dari suaminya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (27/1/2017).
Fernita sebelumnya ditahan karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP kepemimpinan Djan Faridz. Kasus itu ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian karena alasan kemanusiaan juga, karena yang bersangkutan itu kan tulang punggung keluarga juga," imbuhnya.
Fernita dikeluarkan dari tahanan pada sore tadi setelah proses administrasi dalam penangguhan penahanan dikabulkan. Meski demikian, Fernita dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Fernita sebelumnya dilaporkan Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum H Djan Faridz. Dalam laporan polisi bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum, 15 Februari 2016, Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP Jl Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Fernita, yang menjadi Waketum PPP kepemimpinan Romahurmuziy (Romi), diduga memerintahkan seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti, untuk memindai tanda tangan Djan Faridz.
Terkait dengan tudingan itu, pihak Fernita membantah.
"Menurut Fernita kepada tim hukum kami, dia tidak melakukan pemalsuan tersebut, melainkan orang lain," kata Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, kepada detikcom, Jumat (13/1).
Kasus ini tidak lepas dari dualisme yang terjadi di tubuh PPP sejak 2 tahun lalu. Fernita, yang sebelumnya ada di kubu Djan Faridz, masuk ke kepengurusan kubu Romi pada April 2016. (mei/dhn)