Pimpinan DPR Tak Setuju Kasus Patrialis Jadi Dasar Revisi UU MK

Pimpinan DPR Tak Setuju Kasus Patrialis Jadi Dasar Revisi UU MK

Kartika S Tarigan - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 18:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan (Dok. DPR)
Jakarta - Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi kedua yang ditangkap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi setelah Akil Mochctar. Muncul wacana agar dilakukan revisi atas Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tak sepakat jika kasus Patrialis Akbar dijadikan dasar untuk revisi UU MK. Menurut dia, tindak pidana korupsi bergantung pada niat masing-masing orang.

"Kalau menurut saya, semua dikembalikan kepada niatan kita semua. Dibuat UU-nya 100 kali revisi, ada tambahan-tambahan lembaga baru pun, tapi kalau niat kita apa, yang bisa mengontrol kan diri kita sendiri," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mari kita perbaiki sama-sama. Kita harapkan ini jadi proses yang harus sama-sama kita introspeksi bersama," sambungnya.

Sejumlah pihak sempat menuding adanya ketidakterbukaan proses rekrutmen dalam seleksi hakim MK.

"MK kan hasil dari reformasi, kita harapkan sebagai hasil reformasi itu memberikan hasil terbaik dalam proses," ujar Taufik.

Wakil Ketua Umum PAN itu pun mengaku tidak menyangka Patrialis ditangkap KPK. Dia berharap kasus itu dapat segera selesai. Seperti diketahui, Patrialis pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN.

"Sudah lama ya, lebih dari 5 tahun (Patrialis) tidak di PAN. Dan itu sesuai ketentuan UU. Saya pikir Pak Patrialis jauh dari hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang," ujar Taufik. (kst/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini