Dipolisikan Teten Terkait PKI, ini Tanggapan Alfian Tanjung

Dipolisikan Teten Terkait PKI, ini Tanggapan Alfian Tanjung

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 18:21 WIB
Dipolisikan Teten Terkait PKI, ini Tanggapan Alfian Tanjung
Ustaz Alfian Tanjung dalam salah satu ceramahnya (Courtesy YouTube)
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri terkait dengan ceramah Alfian yang menyebut sering ada rapat PKI di lingkungan Istana. Alfian mengaku siap kooperatif jika polisi membutuhkan keterangannya.

"Ya nggak apa-apa, tinggal diproses saja, tinggal dipanggil sama polisi diperiksa," kata Alfian saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2017).

"Ntar di pengadilan, ntar dipenjara kan. Memang maunya kan begitu. Masalahnya apa lagi? Ya nggak apa-apa. Silakan saja, kita mah nggak ada masalah," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Teten ini merupakan tindak lanjut dari somasinya terhadap Alfian. Alfian menuturkan sama sekali tak pernah diberi tahu secara langsung terkait dengan somasi tersebut.

"Nggak pernah ngomong somasi, nggak pernah ngomong apa-apa sama saya. Nggak pernah ada surat, nggak pernah ada telepon, nggak pernah ada WA (WhatsApp)," ujar Alfian.

Menurut Alfian, tak ada yang salah dengan apa yang disampaikannya terkait dengan PKI. Ia menyebut sudah mendalami pengetahuan terkait dengan PKI selama kira-kira 30 tahun.

"Bilangin saya bukan pendekar, tapi saya mendalami gerakan PKI sekitar 30 tahunan. Ini sudah gaya PKI, sekarang mau laporin, laporin aje. Nanti dipenjara paling 3 bulan 4 bulanlah," tutur Alfian.

"Memang saya tahu mereka seperti itu. Ini gayanya udah maling teriak maling. Saya bukan bermain retorika, saya aktivis angkatan '80-an," imbuhnya.

Baca juga: Teten Laporkan Alfian Tanjung Soal Ceramah PKI ke Bareskrim

Tim kuasa hukum Teten menyatakan ada usaha serius dari Alfian untuk mengganggu kehidupan bernegara yang berdasarkan Pancasila.

"Kita melihat ada usaha-usaha yang serius secara pelan-pelan ya mengganggu kehidupan demokrasi yang didasarkan pada Pancasila ini. Karena itulah, karena kita melihat ada upaya sistematis ke arah sana, maka klien kami mengambil keputusan untuk menempuh jalur hukum ini," ujar pengacara Teten, Ifdhal Kasim, setelah melapor di Bareskrim, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/1). (rna/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads