MK Pecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

MK Pecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 17:03 WIB
MK Pecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Jumpa pers MK tentang pemecatan Patrialis Akbar (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memecat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hal itu merupakan buntut ditetapkannya Patrialis sebagai tersangka kasus korupsi jual-beli putusan MK.

"Rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut, yaitu membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar SH MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat, 27 Januari 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, MK menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu. Anggota MK adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Satu pimpinan Komisi Yudisial
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU, As'ad Said Ali (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads