"Dia (Basuki Hariman) itu mendompleng gugatan kami. Dia mendompleng. Yang saya bilang tadi kami bersyukur dia disangka," kata Sekretaris Dewan Peternakan Rakyat Nasional (Depernas) Ade Zulkarnaen saat dihubungi, Jumat (27/1/2017).
"Kita harus luruskan, sama sekali itu tidak ada kaitannya. Karena kami sama sekali tidak mengenal Basuki. Kami sudah lama menunggu keputusan MK atas gugatan kami. Ketika ada kasus OTT (operasi tangkap tangan) kemarin itu adalah momentum kita untuk bagaimana MK itu mempercepat putusannya terhadap gugatan kami, yaitu di pasal 36 c dan pasal 36 e," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyatakan gugatan ini ditujukan agar impor daging sapi kembali diwajibkan berasal dari negara yang sudah berstatus bebas dari penyakit mulut dan kuku (country based). Dia menyebut, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, peternak lokal akan kembali bergairah.
"Kepentingan kami hanya bagaimana mengembalikan sesuai UU Peternakan Nomor 18 Tahun 2009. Karena impor daging ini berasal dari country based bukan zone based. Tujuan kami menghindari itu supaya peternak rakyat ini terus berkembang dan bagaimana penyakit tidak berkembang di Indonesia. Khususnya penyakit mulut dan kuku. Dalam perkembangan selanjutnya ada impor daging kerbau India. Di mana India itu masuk daerah yang belum bebas bebas penyakit mulut dan kuku," jelasnya.
Ade sendiri tidak mengetahui secara pasti apa motif di balik dugaan suap Basuki kepada Patrialis. "Saya tidak tahu motif dia memberi suap dan hubungannya dengan Patrialis. Kami hanya tahu dia pemain lama di daging. Kami tidak mau gugatan kami dikaitkan dengan Basuki," ujar Ade.
Namun dia menduga ada kepentingan pribadi yang akan diperoleh Basuki jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Menurutnya, Basuki akan lebih leluasa menjalankan bisnisnya sebagai pengimpor daging sapi.
"Mungkin dia ada kepentingan. Jadi dia kan pengimpor daging sapi. Kalau itu dikabulkan, maka itu dia bisa bermain lebih leluasa lagi di daging sapi," pungkas Ade.
Sebelumnya, Basuki mengaku rela menggelontorkan duit agar bisnisnya lancar. Menurutnya, uji materi UU Peternakan itu berpengaruh pada bisnisnya.
"Iya, terus terang memang ada (kepentingan bisnis). Kalau gugatan disetujui, daging (dari) India tidak masuk lagi, saya bisa jualan lagi. Hari-hari ini kan saya tidak bisa jualan," ujar Basuki setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Dia menyebut pemohon gugatan UU itu sudah melakukan langkah yang benar. Dia pun mengaku mencoba membantu agar gugatan itu menang.
"Menurut pendapat saya, orang yang menggugat kepada MK (Mahkamah Konstitusi) itu benar. Jadi saya mau coba membantu itu saja supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," kata Basuki.
"Saya juga impor daging dari negara Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya. Hanya itu saja kepentingan saya," imbuh Basuki. (HSF/dhn)











































