"KPK itu dapat memanggil siapa saja tanpa izin presiden, cuma KPK yang bisa," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
"Kalau polisi, jaksa, harus minta izin presiden untuk memeriksa gubernur dan macam-macam, UU MD3 masih berlaku? Lupa saya. Masih, kan? Belum dicabut. Jadi ya tidak perlu izin memang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin Presiden, termasuk seluruh jajaran MK," ujarnya.
Arief mengatakan hal itu juga sudah diatur oleh UU MK. Sehingga pihaknya siap terbuka bila dibutuhkan keterangannya oleh KPK.
"Hal itu sebagaimana diatur UU MK kepada seluruh jajaran konstitusi," kata Arief.
(tfq/van)











































