JK: KPK Boleh Panggil Siapa Saja Tanpa Izin Presiden

JK: KPK Boleh Panggil Siapa Saja Tanpa Izin Presiden

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 15:33 WIB
JK: KPK Boleh Panggil Siapa Saja Tanpa Izin Presiden
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan tanpa izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut KPK dapat memanggil siapa saja tanpa izin Presiden.

"KPK itu dapat memanggil siapa saja tanpa izin presiden, cuma KPK yang bisa," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

"Kalau polisi, jaksa, harus minta izin presiden untuk memeriksa gubernur dan macam-macam, UU MD3 masih berlaku? Lupa saya. Masih, kan? Belum dicabut. Jadi ya tidak perlu izin memang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan siap terbuka kepada KPK terkait penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Arief mengatakan delapan hakim konstitusi siap diperiksa KPK tanpa perlu menunggu izin Presiden.

"Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin Presiden, termasuk seluruh jajaran MK," ujarnya.

Arief mengatakan hal itu juga sudah diatur oleh UU MK. Sehingga pihaknya siap terbuka bila dibutuhkan keterangannya oleh KPK.

"Hal itu sebagaimana diatur UU MK kepada seluruh jajaran konstitusi," kata Arief.



(tfq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads