"Ya selama ada bukti-bukti itu, yang selama belum mencapai 12 tahun kan boleh. Expired-nya, apa istilahnya, kedaluwarsa hukumnya itu kan. Tapi selama ada bukti yang cukup bisa saja," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Namun pembukaan kembali penyelidikan tergantung pribadi Antasari. Oleh karena itu, pengajuan harus dilakukan Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya proses hukum yang diajukan oleh Antasari dilaporkan kepada penegak hukum, secara langsung laporan itu akan segera diproses. "Oh ya, otomatis (diproses)," kata JK.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menyebut laporan Antasari akan ditindaklanjuti jajarannya.
Laporan itu terkait dengan SMS misterius kepada PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang diduga dikirimkan oleh Antasari.
SMS ini yang membuat Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti, ya," kata Iriawan.
(fiq/fdn)










































