JK: Bila Punya Bukti, Antasari Azhar Bisa Ajukan Proses Hukum Lagi

JK: Bila Punya Bukti, Antasari Azhar Bisa Ajukan Proses Hukum Lagi

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 15:13 WIB
JK: Bila Punya Bukti, Antasari Azhar Bisa Ajukan Proses Hukum Lagi
Wapres Jusuf Kalla (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan Antasari Azhar berhak mengajukan proses hukum terkait dengan kasus SMS misterius. Laporan Antasari akan ditindaklanjuti polisi.

"Ya selama ada bukti-bukti itu, yang selama belum mencapai 12 tahun kan boleh. Expired-nya, apa istilahnya, kedaluwarsa hukumnya itu kan. Tapi selama ada bukti yang cukup bisa saja," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Namun pembukaan kembali penyelidikan tergantung pribadi Antasari. Oleh karena itu, pengajuan harus dilakukan Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia punya bukti, tentu sebagai warga negara, dia berhak mengajukan kembali," ucapnya.

Jika nantinya proses hukum yang diajukan oleh Antasari dilaporkan kepada penegak hukum, secara langsung laporan itu akan segera diproses. "Oh ya, otomatis (diproses)," kata JK.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya menyebut laporan Antasari akan ditindaklanjuti jajarannya.

Laporan itu terkait dengan SMS misterius kepada PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang diduga dikirimkan oleh Antasari.

SMS ini yang membuat Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti, ya," kata Iriawan.


(fiq/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini