"Tugas KPK juga kewenangan KPK dalam proses penegakan hukum. Tentu perlu ketegasan-ketegasan terkait pelaku-pelaku tindak pidana, termasuk korupsi," ujar juru bicara Presiden Johan Budi saat ditemui di kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Johan menegaskan Presiden Jokowi berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus Patrialis, Johan menyebut Presiden sangat prihatin atas kasus dugaan pidana yang dilakukan Patrialis.
"Ini bukan kali pertama, menjadi keprihatinan kita semua, termasuk Presiden Joko Widodo. Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum. Ini yang kedua kalinya," kata Johan.
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena menerima suap terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kamaludin (perantara) dan pihak penyuap, yakni Basuki Hariman dan Ng Feni.
KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan, dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. (jor/fdn)