"Tidak mengejutkan kalau akhirnya Patrialis sampai di OTT KPK. Karena sejak pencalonannya pun kita sudah menunjukkan penolakan karena tidak transparan dan tertutup," kata kordinator divisi hukum ICW Tama S Langkun di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Tama menyebut situasi ini menunjukkan bahwa MK harus segera melakukan perbaikan internal, baik dalam pengawasan etik hakim maupun rekrutmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan Ketua MK tidak mampu menjaga integritas para hakimnya. Jadi sebaiknya hakim dan ketua yang sekarang mengundurkan diri demi menjaga kewibawaan MK ke depannya," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Veri Junaidi dari Kode Inisiatif. Menurutnya, selama 13 tahun MK berdiri, banyak catatan penting yang harus segera diselesaikan.
"Selain proses perekrutan yang tertutup dan tidak transparan, terkait juga dengan lama waktu pengujian UU. Ada yang bisa sangat cepat dan lambat, bahkan memakan waktu 27 bulan, jadi perlu ada standar waktu pengujian untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan di dalamnya," paparnya.
Veri menilai, dengan 8 hakim yang tersisa, hal itu akan cukup mempersulit penanganan kasus pilkada pada 101 daerah. Untuk itu, dia menyarankan presiden segera menyiapkan proses perekrutan hakim yang baru.
"Terkait kondisi hari ini, pada awal Maret MK punya tugas yang cukup besar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada di 101 daerah. Jadi presiden harus segera menyiapkan perekrutan yang baru. Bila tidak, ini akan mempersulit penanganan sengketa yang sudah dikerjakan," pungkasnya. (adf/asp)










































