Jokowi Belum Terima Surat Pengajuan Pemberhentian Patrialis Akbar

Jokowi Belum Terima Surat Pengajuan Pemberhentian Patrialis Akbar

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 12:53 WIB
Jokowi Belum Terima Surat Pengajuan Pemberhentian Patrialis Akbar
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo belum menerima surat pengajuan pemberhentian sementara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Surat ini rencananya diajukan MK.

"Hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau nggak salah wakil dari pemerintah, ya. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu," kata juru bicara Presiden, Johan Budi, saat ditemui di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Johan memastikan Presiden akan memproses pengajuan pemberhentian sementara terhadap Patrialis bila surat pengajuan diterima. Pemberhentian terhadap Patrialis juga ditindaklanjuti dengan mencari penggantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian," katanya.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya menyatakan MK akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden. Namun, bila Majelis Kehormatan MK memutuskan adanya pelanggaran berat, Patrialis akan diusulkan untuk diberhentikan tidak hormat.

Patrialis dan tiga orang lainnya, yakni Kamaludin (perantara) dan pihak penyuap yakni Basuki Hariman serta Ng Feni, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Patrialis disangka menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1), KPK mengamankan USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Patrialis. KPK juga menyita draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 yang berada di tangan Kamaludin. (jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads