Geledah Rumah Patrialis Akbar, KPK Bawa Boks dan Koper

Geledah Rumah Patrialis Akbar, KPK Bawa Boks dan Koper

Akhmad Mustaqim - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 12:17 WIB
Geledah Rumah Patrialis Akbar, KPK Bawa Boks dan Koper
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - KPK menggeledah rumah Patrialis Akbar di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap yang menjerat hakim konstitusi itu.

Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (27/1/2017). Ada delapan orang yang menggunakan rompi bertulisan 'KPK'.

Geledah Rumah Patrialis Akbar, KPK Bawa Boks dan KoperFoto: dok. Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai penggeledahan, mereka membawa satu boks karton warna cokelat dan satu koper kecil warna hitam. Mereka tidak menyampaikan keterangan apa pun dan langsung masuk ke dalam mobil.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Dua nama pertama merupakan penerima suap, sedangkan dua nama lainnya merupakan pemberi suap.

KPK menyebut Patrialis menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki melalui Kamaludin. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads