Keluarga Datangi KPK, Bawa Kebutuhan Harian untuk Patrialis Akbar

Keluarga Datangi KPK, Bawa Kebutuhan Harian untuk Patrialis Akbar

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 12:05 WIB
Keluarga Datangi KPK, Bawa Kebutuhan Harian untuk Patrialis Akbar
Keluarga Patrialis Akbar (Heldania/detikcom)
Jakarta - Keluarga hakim MK Patrialis Akbar mulai mendatangi KPK. Patrialis saat ini menjadi tahanan KPK karena kasus suap.

Pantauan detikcom, ada dua wanita dan dua pria yang tiba di KPK. Dua wanita itu menggunakan jilbab warna hitam dan warna cokelat. Wanita yang berjilbab hitam tampak mengenakan masker. Tidak ada ucapan apa pun yang mereka sampaikan.

Keluarga Datangi KPK, Bawa Kebutuhan Harian untuk Patrialis AkbarKeluarga Patrialis Akbar (Heldania/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, ada pula seorang wanita yang mengenakan jilbab abu-abu yang datang. Dia didampingi seorang wanita berjilbab pink. Namun belum diketahui pasti hubungan keluarga antara mereka dan Patrialis.

"Keluarga datang mengantarkan barang untuk kebutuhan harian untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Dua nama pertama merupakan penerima suap, sedangkan dua nama lainnya merupakan pemberi suap.

Keluarga Datangi KPK, Bawa Kebutuhan Harian untuk Patrialis AkbarKeluarga Patrialis Akbar (Heldania/detikcom)


KPK menyebut Patrialis menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki melalui Kamaludin. Selain itu, KPK juga menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



(dhn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini