Pantauan detikcom, ada dua wanita dan dua pria yang tiba di KPK. Dua wanita itu menggunakan jilbab warna hitam dan warna cokelat. Wanita yang berjilbab hitam tampak mengenakan masker. Tidak ada ucapan apa pun yang mereka sampaikan.
Keluarga Patrialis Akbar (Heldania/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga datang mengantarkan barang untuk kebutuhan harian untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Dua nama pertama merupakan penerima suap, sedangkan dua nama lainnya merupakan pemberi suap.
Keluarga Patrialis Akbar (Heldania/detikcom) |
KPK menyebut Patrialis menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki melalui Kamaludin. Selain itu, KPK juga menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dhn/fdn)











































Keluarga Patrialis Akbar (Heldania/detikcom)
Keluarga Patrialis Akbar (Heldania/detikcom)