"19 Januari 2017 yang lalu, seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana dengan membentuk tim penyelidikan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, pelaporan ini tidak akan dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martinus, polisi sudah meminta keterangan kepada tiga orang dari pihak pelapor. Namun belum ada jadwal untuk pemanggilan pihak terlapor.
"Sejak 19 Januari sudah ada tiga orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi, dalam melakukan pengambilan dokumen. Dari pelapor dulu untuk proses klarifikasi, mendapat data-data, dokumen," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan Kasus Tanah, FPI: Legalitasnya Sudah Ada
Soal pelaporan kasus tanah, pihak FPI sebelumnya menegaskan legalitas kepemilikan tanah. Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif menjelaskan tanah negara di Megamendung sudah tercatat di badan hukum.
"Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum" kata Slamet kepada detikcom, Rabu (25/1).
(fdn/rvk)











































