"Pernyataan KPK tentang barang bukti draf putusan, maka tadi malam dilanjutkan sampai pagi ini para hakim mengggelar rapat untuk menyikapi itu. Karena apa pun itu, sifat rahasia tidak boleh diketahui sebelum sidang pleno," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
"Nanti kita akan siapkan langkah hukum ke depan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang tidak dilarang draf itu kan punya hakim, mestinya untuk dikoreksi, dan lain lain, kalo dimanfaatkan hal lain itu urusan masing-masing hakim," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, tim KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun pada Rabu (24/1) siang. Setelah itu, penyidik KPK menangkap Basuki di kantornya di Sunter. Pada malam harinya atau sekitar pukul 21.30 WIB, giliran Patrialis yang ditangkap saat berbelanja di Grand Indonesia. Mereka lalu digelandang ke KPK dan diperiksa hingga keesokan harinya.
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari tadi. (edo/asp)











































