Patrialis awalnya ditangkap penyidik KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita pada Rabu 25 Januari 2017 malam. KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. KPK mengatakan Patrialis sudah tiga kali menerima 'hadiah'.
Patrialis kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis menegaskan tidak menerima uang dari pengusaha Basuki Hariman. Dia juga menyampaikan pesan untuk rekan-rekannya di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya sayang sekali kepada MK," ungkap Patrialis.
Berikut pembelaan Patrialis Akbar:
'Demi Allah, Saya Dizalimi'
|
Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
|
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ungkap Patrialis saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 Januari 2017.
Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK.
Tidak Terima Satu Rupian Pun
|
Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
|
"Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.
KPK sebelumnya mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis di Grand Indonesia. KPK mengatakan Patrialis sudah tiga kali menerima 'hadiah'.
Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
'Saya Sayang Sekali kepada MK'
|
Foto: Agung Pambudhy/ detikcom
|
"Jadi, bagi MK saya minta kepada MK nggak usah terlalu khawatir. Paling tidak memang nama baik MK sekarang agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," kata Patrialis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Menurut Patrialis, Basuki tidak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK tersebut.
"Sekali lagi saya katakan saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Apalagi Basuki itu bukan orang yang berperkara di MK. Tidak ada kaitannya dia dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara," jelasnya.
Patrialis berharap kebenaran akan terungkap. "Kepada MK, saya sayang sekali kepada MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," ucap Patrialis.
Halaman 2 dari 4











































