"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/1/2017).
![]() |
Basuki sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap itu. Dia diamankan KPK dari kantornya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/1) dan resmi ditahan KPK pada Jumat (27/1) dini hari.
KPK meyakini Patrialis menerima uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, tim KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun pada Rabu (24/1) siang. Setelah itu, penyidik KPK menangkap Basuki di kantornya di Sunter. Pada malam harinya atau sekitar pukul 21.30 WIB, giliran Patrialis yang ditangkap saat berbelanja di Grand Indonesia. Mereka lalu digelandang ke KPK dan diperiksa hingga keesokan harinya.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis setelah diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari tadi. (HSF/asp)












































