Patrialis, yang sedang berbelanja, ditangkap KPK pada Rabu, 25 Januari 2017, malam. "Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Patrialis, wanita misterius, dan keluarganya itu kemudian diamankan KPK. Namun identitas maupun profesi wanita yang tengah bersama Patrialis belum terungkap. Status wanita itu masih sebagai saksi. Penyidik KPK juga memastikan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, Patrialis dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut rentetan penangkapan Patrialis Akbar:
Dibuntuti KPK 6 Bulan
Foto: Agung Pambudhy
|
"Sudah 6 bulan diikuti oleh tim kita," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2017).
Sebelum menangkap Patrialis, KPK menangkap pihak swasta di lapangan golf di Rawamangun. Dari Rawamangun, tim KPK menyisir ke Sunter membekuk bos perusahaan impor daging, BHR. "BHR memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Basaria.
Ditangkap Saat Belanja di Mal
Foto: Haris Fadhil/ detikcom
|
"Tim bergerak dan menangkap PAK (Patrialis Akbar) di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2017).
Saat itu, Patrialis tengah berbelanja di mal itu.
Wanita Misterius dan Tidak Ada Gratifikasi Seks
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
"Sekitar pukul 21.30 WIB, mengamankan PAK, yang bersangkutan pada jam tersebut berada di pusat perbelanjaan, di Grand Indonesia (GI) di Jakarta Pusat, bersama dengan seorang yang bernama, ada beberapa dibawa ke KPK, ada seorang wanita," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Meski ada seorang wanita yang ditangkap saat OTT bersama Patrialis, Wakil Ketua KPK Laode Syarif memastikan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus ini. Syarif tidak memerinci siapa perempuan yang ditangkap bersama Patrialis tersebut.
"Gratifikasi seks tidak ada, untuk sementara kami tidak mendapatkan informasi. Siapa yang wanita yang menemani Pak Patrialis, karena tidak ada hubungannya dengan materi kasus, nggak perlu dijelasin," ujarnya.
"Ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, maka tidak perlu untuk dijelaskan," tutur Syarif.
Sejauh ini, identitas wanita itu serta profesinya belum terungkap. Wanita itu masih berstatus sebagai saksi.
Terima Suap Ketiga
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
"PAK (Patrialis Akbar) diduga menerima hadiah USD 20 ribu dan SGD 200 ribu," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Patrialis ternyata sebelumnya pernah menerima uang haram. "Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Tanggalnya (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) yang ini kan (update). Sudah ada pertama, kedua, ketiga," sebut Basaria
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Namun Basaria tidak mengungkap berapa commitment fee yang diterima Patrialis.
Suap diberikan agar Patrialis meloloskan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. BHR, yang memiliki 20 perusahaan impor daging, berharap dengan judicial review UU tersebut, bisnisnya bisa lancar. "Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," kata Basaria.
Patrialis, kata Basaria, menyanggupi permintaan BHR.
Cap Tersangka
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan KM selaku penerima suap. KM merupakan perantara dalam kasus ini.
Dua orang lagi yang jadi tersangka adalah BHR dan NJF selaku penyuap. NJF merupakan sekretaris BHR.
"PAK (Patrialis) dan KM selaku penerima suap dikenai Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 UU Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Sedangkan BHR dan NJF dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 6 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Basaria menambahkan, dalam kasus ini KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan empat tersangka. Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.
"Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi," ucapnya.
Halaman 2 dari 6
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini