Patrialis Ditangkap KPK, 3 Hal Ini Harus Direformasi di MK

Patrialis Ditangkap KPK, 3 Hal Ini Harus Direformasi di MK

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 10:15 WIB
Patrialis Ditangkap KPK, 3 Hal Ini Harus Direformasi di MK
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Untuk kedua kalinya, seorang hakim konstitusi terjerat kasus korupsi. Pakar hukum Refly Harun mengatakan harus ada reformasi hukum di MK yang dilakukan dengan ekstrem, salah satunya mengganti semua hakim.

"Menurut saya, ada tiga titik yang penting. Titik pertama mengganti semua hakim dan ini langkah radikal yang sangat bergantung pada tingkat kemarahan publik pada MK," kata Refly saat dihubungi detikcom, Kamis (26/1/2017).

Bila mendesak, menurut Refly, hal ini bisa saja dilakukan mengingat potensi para penegak hukum yang mulai kebal terhadap suap-menyuap. Namun langkah ini tentu menuai pro dan kontra sehingga perlu dikaji dan dipikirkan secara matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, kita perbaiki rekrutmen di hulunya. Rekrutmen oleh lembaga-lembaga yang mengajukan, DPR, MA, dan presiden harus mencari yang partisipatif, akuntabel, transparan, yang menggambarkan prinsip-prinsip seleksi dan rekrutmen yang baik," ujar Refly.

Selama ini, dia menilai prinsip-prinsip tersebut belum terlaksana dengan baik. Secara garis besar, Refly berujar MA terkesan tertutup dan eksklusif, DPR masih kental memilih calon hakim berdasarkan motif politik dibanding kualitas, serta presiden pernah tidak mempraktikkan seleksi sama sekali dan justru langsung menunjuk orang tanpa pertimbangan matang.

"Ke depan, menurut saya, harus ada good will dari ketiga lembaga ini untuk menyelenggarakan sebuah seleksi yang menjamin jika sosok-sosok yang terpilih ini adalah sosok yang akuntabel, transparan, dan berintegritas," tuturnya.

Namun percuma bila sumber daya baik namun sistemnya masih bobrok. Sistem inilah yang dianggap Refly menjadi salah satu penyebab MK kembali terjangkit kasus korupsi.

"Saya tidak melihat bahwa ada keseriusan, mungkin juga kelemahan di MK untuk bangun sistem integritas itu sehingga kecolongan lagi," ucapnya.

Untuk itu, langkah ketiga, menurutnya, adalah sistem antikorupsi di MK juga harus diperbaiki. Hal ini untuk menjaga integritas sekaligus 'rem' bagi karakter hakim itu sendiri.

"Kemudian sistem antikorupsi di MK juga diperbaiki, harus diaudit mana kelemahannya. Sebagai contoh apakah misalnya gerak hakim dibatasi atau tidak, pergaulan hakim dibatasi atau tidak. Menurut saya, sistem di MK harus mampu dibangun untuk mencegah orang baik menjadi jahat atau orang jahat itu tetap jahat," terangnya. (nth/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads