"Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir III-C," demikian bunyi pernyataan resmi Kemenkeu, Jumat (27/1/2017).
TUAB mengundurkan diri dari Kemenkeu dengan alasan hendak mengurus pesantren anak yatim di Bogor, Jawa Barat. Ia mundur atas permintaan pribadi. Sejak saat itu, Kemenkeu tidak bisa menghubungi TUAB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resmi juga ditegaskan bahwa Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada TUAB. Kemenkeu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut TUAB pernah menjadi PNS, namun telah mengundurkan diri setahun lalu.
"Yang bersangkutan pernah jadi PNS dan infonya mengundurkan diri setahun yang lalu," kata Boy saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2017).
TUAB beserta istri dan tiga anaknya sebelumnya hendak bergabung dengan ISIS di Suriah. Mereka menjual rumahnya untuk keperluan tersebut.
Namun mereka ditangkap oleh otoritas Turki dan dideportasi ke Indonesia lewat Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (nkn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini