"Itu namanya Kamal. Dia teman saya yang dekat sama Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia karena dia dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya kalau buat dia umrah. Dia bilang buat umrah, tapi saya percaya itu buat dia pribadi," kata Basuki di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Basuki juga menyebut dirinya tidak pernah memerintahkan Kamaludin memberikan uang kepada Patrialis. Dia mengklaim Patrialis tidak pernah membicarakan uang saat bersama dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Basuki tidak menepis adanya janji dari Kamaludin, jika uang diberikan kepadanya, perkara itu menang. "Ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini," ucapnya.
Basuki mengungkapkan telah memberikan uang sebanyak dua kali kepada Kamaludin. Pemberian pertama berjumlah USD 10 ribu dan yang kedua berjumlah USD 20 ribu.
"Dua kali, yang ketiga belum terjadi. Yang SGD 200 ribu masih sama saya. Yang dua kali itu USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Yang SGD 200 ribu itu masih sama saya, mau diambil penyidik," ungkap Basuki.
Sebelumnya, KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/nkn)











































