"Jadi, bagi MK saya minta kepada MK nggak usah terlalu khawatir. Paling tidak memang nama baik MK sekarang agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," kata Patrialis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Dia juga menyatakan dirinya tidak menerima uang suap dari Basuki Hariman seperti yang disangkakan padanya. Patrialis menambahkan kalau Basuki tidak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK tersebut.
"Sekali lagi saya katakan saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Apalagi Basuki itu bukan orang yang berperkara di MK. Tidak ada kaitannya dia dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara," jelasnya.
Patrialis turut mengungkapkan kecintaannya terhadap Mahkamah Konstitusi. Dia berharap kebenaran akan terungkap.
"Kepada MK, saya sayang sekali kepada MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," ucap Patrialis.
Sebelumnya, KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/nkn)











































